Apa Itu Transfer Pricing ?
Transfer pricing adalah suatu kebijakan yang diatur oleh perusahaan untuk menentukan harga transfer atas suatu transaksi, baik harga atas barang, jasa, harta tak berwujud, ataupun transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan. Transfer pricing bisa juga diartikan sebagai besaran harga yang dibebankan satuan usaha individu pada perseroan multi satuan atas transaksi yang terjadi di antara mereka.
Tujuan Transfer Pricing
Apa sih sebenarnya tujuan dari penerapan transfer pricing? Ada 7 hal yang menjadi tujuan dari transaksi ini, di antaranya:
1. Pengoptimalan atas penghasilan global setelah dipotong pajak.
2. Evaluasi kinerja cabang perusahaan mancanegara.
3. Mengupayakan keamanan posisi kompetitif.
Upaya keamanan ini bertujuan untuk memaksimalkan penghasilan global, mengamankan posisi kompetitif cabang perusahaan, mengevaluasi kinerja cabang perusahaan mancanegara, menghindari pengendalian devisa, mengurangi risiko moneter, mengatur arus kas cabang perusahaan, membina hubungan baik dengan administrasi setempat, mengurangi risiko pengambilalihan oleh pemerintah, mengurangi beban pengenaan pajak dan bea masuk.
4. Mengurangi risiko keuangan.
5. Mengatur arus kas pada cabang perusahaan.
6. Mengurangi risiko pengambilalihan pemerintah.
7. Mengurangi beban tanggungan pajak dan bea masuk
Resiko Transfer Pricing Terhadap Penerimaan Negara
Transfer pricing adalah suatu kebijakan perusahaan dalam menentukan harga
transfer suatu transaksi baik itu barang, jasa, harta tak berwujud, atau pun transaksi
finansial yang dilakukan oleh perusahaan.
Terdapat dua kelompok transaksi dalam transfer
pricing, yaitu intra-company dan inter-company transfer pricing.
Intra-company Transfer Pricing
merupakan transfer pricing antardivisi dalam satu perusahaan. Sedangkan inter-
company transfer pricing merupakan transfer pricing antara dua perusahaan yang
mempunyai hubungan istimewa.
Transaksinya sendiri bisa dilakukan dalam satu negara
(domestic transfer pricing), maupun dengan negara yang berbeda (international transfer
pricing).
Peraturan Pajak Transfer Pricing di Indonesia
Peraturan tentang transfer pricing secara umum diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 36
Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyebutkan
bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang untuk menentukan kembali besarnya
Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan
Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi
oleh hubungan istimewa (arm’s length principle) dengan menggunakan metode
perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali,
metode biaya-plus, atau metode lainnya.
Hubungan istimewa dikatakan terjadi jika
(i) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung maupun tidak langsung paling rendah 25%
pada Wajib Pajak lain;
(ii) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih
Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak
langsung; atau
(iii) terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis
keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.
Aturan lebih lanjut dan detail tentang transfer pricing termuat dalam Peraturan Dirjen
Pajak Nomor 43 Tahun 2010 yang diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 32 Tahun
2011.
Di dalam aturan ini disebutkan pengertian arm’s length principle yaitu harga atau laba
atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa
ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut mencerminkan harga pasar
yang wajar.
Dalam Peraturan Dirjen Pajak ini juga diatur bahwa arm’s length principle dilakukan
dengan menggunakan langkah-langkah:
(i) melakukan analisis kesebandingan dan
menentukan pembanding;
(ii) menentukan metode penentuan harga transfer yang tepat; (iii)
menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan hasil analisis.