• +6281210222225
  • Powered By TAXFORD

Daftar EFin Pajak Online, Ini 5 Langkah Mudah nya

EFIN adalah nomor identitas wajib pajak terbitan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-Filing, pastikan Anda sudah memiliki EFIN (electronic filing identification number). Lantas, bagaimana cara daftar dan mendapatkan EFIN secara on-line?

Cara Daftar E-Fin Pajak Online

Langkah Ke 1

Cara daftar dengan unduh formulir permohonan EFIN, mengklik tombol dibawah ini dan cetak dokumen yang diperlukan. Download Formulir EFIN Disini.

Langkah Ke 2

Isi formulir sesuai dengan identitas, seperti: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama, tempat lahir, tanggal lahir, alamat e-mail, dan sebagainya. Pastikan Anda telah memilih atau ceklis kolom “Orang Pribadi” di bagian paling atas formulir.

Langkah Ke 3

Silakan tandatangani formulir: tulis tempat dan tanggal, sertakan nama Anda. Lalu, foto formulir itu secara jelas.

Langkah Ke 4

Silahkan Anda selfie sembari memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) asli. Pastikan foto Anda jelas agar terlihat NPWP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

Langkah Ke 5

Kirim foto formulir dan hasil selfie ke alamat e-mail Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar.

Misalnya, Anda terdaftar di KPP Pratama Depok Sawangan, maka alamat e-mail resminya adalah kpp.448@pajak.go.id.

Download daftar alamat KPP Disini.

EFIN Anda akan dikirim oleh KPP maksimal dalam waktu 24 jam melalui e-mail di jam kerja (Senin-Jumat). EFIN akan dikirimkan dalam portable document format (PDF).

Lupa Efin Pajak,Ini Solusinya

Bagaimana caranya kalau kita sudah punya EFIN untuk Login ke website DJP Online, tetapi lupa menyimpannya? Jangan khawatir, berikut langkah-langkahnya:

LANGKAH PERTAMA
Wajib Pajak (WP) yang lupa EFINnya untuk terlebih dahulu mencari EFIN di kotak masuk (Inbox) e-mail, dengan langsung search “EFIN”.

LANGKAH KEDUA
Jika EFIN tak kunjung ditemukan pada e-mail, WP bisa langsung hubungi Kring Pajak di nomor layanan 1500200. Namun, sebelum telepon, pastikan Anda telah menyiapkan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sebab petugas Kring Pajak akan mengakurasi identitas Wajib Pajak.

LANGKAH KETIGA
Wajib Pajak (WP) juga bisa mengurus ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar, jangan lupa Anda membawa kartu NPWP dan KTP Anda.
Permohonan EFIN dalam rangka penyampaian SPT Tahunan melalui e-Filing diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 06/PJ/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.

Tags :